
Medan: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara mendeportasi seorang warga negara Nigeria, OKN, 32, ke negara asal karena “overstay” dan terlibat dalam kasus paspor palsu.
Pada saat operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, OKN memperlihatkan paspor yang bukan miliknya atau paspor palsu.
“Kemudian imigrasi melakukan penahanan OKN,” kata Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar, dalam keterangan, di Medan, Selasa, 17 Oktober 2023.
Selanjutnya, kata dia. tanggal 18 Agustus 2023 OKN dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia ke Rumah Detensi Imigrasi Medan yang berada di Jalan Selebes.
Rudenim Medan segera mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan kembali OKN atas dugaan paspor yang diberikan kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan bukanlah paspor miliknya melainkan paspor palsu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penjajakan, Rudenim Medan berhasil mengungkap bahwa identitas di paspor adalah GN, 31, merupakan paspor palsu dan untuk paspor aslinya OKN, 32,” ucapnya.
Ia mengatakan dari keterangan yang bersangkutan paspor palsu tersebut digunakan untuk kegiatan di Kota Medan, sedangkan paspor aslinya berada di Jakarta dan disimpan teman-temannya.
Atas pelanggaran Keimigrasian yang dilakukannya, OKN dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sebelum dilakukan deportasi, OKN telah didetensi di Rudenim Medan selama hampir dua bulan,” katanya.
Kepala Rudenim menambahkan proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno- Hatta dengan dikawal satu orang petugas dari Rudenim Medan.
Pada Selasa, 10 Oktober sekitar pukul 20.35 WIB, OKN diberangkatkan menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 0629 tujuan Lagos, Nigeria dan diperkirakan tiba di tempat tujuan pada Rabu, 11 Oktober pukul 00.25 Waktu Nigeria.
“Kami berharap bahwa tindakan pendeportasian yang kami lakukan ini akan menjadi pesan yang kuat serta efek jera bagi mereka yang mencoba melanggar hukum keimigrasian di Indonesia,” kata Sarsaralos.
Pada saat operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, OKN memperlihatkan paspor yang bukan miliknya atau paspor palsu.
“Kemudian imigrasi melakukan penahanan OKN,” kata Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar, dalam keterangan, di Medan, Selasa, 17 Oktober 2023.
Selanjutnya, kata dia. tanggal 18 Agustus 2023 OKN dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia ke Rumah Detensi Imigrasi Medan yang berada di Jalan Selebes.
Rudenim Medan segera mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan kembali OKN atas dugaan paspor yang diberikan kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan bukanlah paspor miliknya melainkan paspor palsu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penjajakan, Rudenim Medan berhasil mengungkap bahwa identitas di paspor adalah GN, 31, merupakan paspor palsu dan untuk paspor aslinya OKN, 32,” ucapnya.
Ia mengatakan dari keterangan yang bersangkutan paspor palsu tersebut digunakan untuk kegiatan di Kota Medan, sedangkan paspor aslinya berada di Jakarta dan disimpan teman-temannya.
Atas pelanggaran Keimigrasian yang dilakukannya, OKN dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana diatur Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sebelum dilakukan deportasi, OKN telah didetensi di Rudenim Medan selama hampir dua bulan,” katanya.
Kepala Rudenim menambahkan proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno- Hatta dengan dikawal satu orang petugas dari Rudenim Medan.
Pada Selasa, 10 Oktober sekitar pukul 20.35 WIB, OKN diberangkatkan menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 0629 tujuan Lagos, Nigeria dan diperkirakan tiba di tempat tujuan pada Rabu, 11 Oktober pukul 00.25 Waktu Nigeria.
“Kami berharap bahwa tindakan pendeportasian yang kami lakukan ini akan menjadi pesan yang kuat serta efek jera bagi mereka yang mencoba melanggar hukum keimigrasian di Indonesia,” kata Sarsaralos.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(WHS)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

